Rabu, 23 April 2014

DirJen PSDKP Melalui KP. Hiu 008 Menangkap Kapal Thailand Di Perairan ZEEI Selat Malaka

DirJen PSDKP Melalui KP. Hiu 008 Menangkap Kapal Thailand 
Di Perairan ZEEI  Selat Malaka


 Setelah beberapa hari yang  lalu, personel TNI Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe dan Polres Aceh Barat menangkap kapal asal Thailand yang melakukan kegiatan penangkapa ikan di perairan Aceh Timur secara ilegal, kembali satu kapal perikanan asal Tailand ditangkap Kapal Pengawas Hiu 008 yang merupakan salah satu Kapal Pengawas Ditjen Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan dinahkodai Hendra Wollah  pada hari Saptu tanggal 19 April 2014. Saat KP. Hiu 008 sedang melaksanakan Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar perairan ZEEI Selat Malaka, Mendeteksi, Mengejar selanjutnya melakukan penghentian dan pereriksaan terhadap KM. KAKAP VI sesuai dengan nama kapal yang tercetak di dinding kapal.
apal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) 572, ZEEI Selat Malaka dengan menggunakan alat penangkap ikan Trawl, Penangkapan terhadap kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan yaitu KM. KAKAP VI dengan Nahkoda Ni Kon  Warganegara Thailand dan sembilan Anak Buah kapalnya pada jam 18.25 WIB pada posisi 050 36.223’ LU - 0980 17.262’ BT.   Adapun barang bukti dari kapal KM. KAKAP VI ini adalah  satu unit kapal, satu unit jarring Trawl, satu unit GPS, satu unit Ecosounder, satu unit Icom, satu unit Radio Star dan ikan campur.

 
Menurut Nahoda KP. Hiu 008  Kronologis penangkapan KP. Hiu 008 sedang melaksanakan operasi rutin disekitar perairan ZEEI Selat Malaka, mendeteksi, mengejar dan menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal illegal fishing tersebut  dan telah melakukan tindak pidana perikanan. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan maka KM. Kakap VI analisis Yuridis melakukan pencurian ikan di Laut ZEEI Selat Malaka menggunakan Trawl tampa dilengkapi dengan dokumen, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI)


 






Lebih lanjut menurut beliau mengatakan kapal tersebut dikawal ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Stasiun  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut karena diduga melanggar Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
etelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti  pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 jam 10.00 WIB dari Nahkoda KP Hiu 008 Hendra Wollah  pada Basri, A.Pi, M,Si Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Belawan, maka selanjutnya akan dilakukan penyidikan atas dugaan tindakan illegal fishing yang disangkakan.
Sumber Berita: Stasiun Pengawasan SDKP Belawan