DirJen PSDKP Melalui KP. Hiu 008 Menangkap Kapal
Thailand
Di Perairan ZEEI Selat Malaka
Setelah beberapa hari yang lalu, personel TNI Pangkalan Angkatan Laut
(Lanal) Lhokseumawe dan Polres Aceh Barat menangkap kapal asal Thailand yang
melakukan kegiatan penangkapa ikan di perairan Aceh Timur secara ilegal,
kembali satu kapal perikanan asal Tailand ditangkap Kapal Pengawas Hiu 008 yang
merupakan salah satu Kapal Pengawas Ditjen
Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan dinahkodai Hendra
Wollah pada hari Saptu tanggal 19 April 2014. Saat KP. Hiu 008 sedang
melaksanakan Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar
perairan ZEEI Selat Malaka, Mendeteksi, Mengejar selanjutnya melakukan
penghentian dan pereriksaan terhadap KM. KAKAP VI sesuai dengan nama kapal yang
tercetak di dinding kapal.
apal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) 572, ZEEI Selat
Malaka dengan menggunakan alat penangkap ikan Trawl, Penangkapan terhadap kapal
yang sedang melakukan penangkapan ikan yaitu KM. KAKAP VI
dengan Nahkoda Ni Kon Warganegara Thailand
dan
sembilan Anak Buah kapalnya pada jam 18.25
WIB pada posisi 050 36.223’ LU - 0980 17’.262’
BT. Adapun barang bukti dari kapal KM. KAKAP
VI ini
adalah satu unit
kapal, satu unit jarring Trawl, satu unit GPS, satu unit Ecosounder, satu unit Icom, satu unit Radio Star dan ikan
campur.
Menurut Nahoda KP. Hiu 008 Kronologis penangkapan KP. Hiu 008 sedang melaksanakan operasi
rutin disekitar perairan ZEEI
Selat Malaka, mendeteksi, mengejar dan
menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal illegal fishing
tersebut dan telah melakukan tindak pidana perikanan. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan maka KM. Kakap VI analisis
Yuridis melakukan pencurian ikan di Laut ZEEI Selat Malaka menggunakan Trawl tampa dilengkapi dengan dokumen,
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI)
Lebih lanjut menurut beliau mengatakan kapal tersebut dikawal ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Stasiun Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut karena diduga melanggar Undang-Undang
RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan.
etelah dilakukan
serah terima tersangka dan barang bukti pada hari Selasa tanggal 22 April
2014 jam 10.00 WIB dari Nahkoda KP Hiu 008 Hendra Wollah pada Basri,
A.Pi, M,Si Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
Belawan, maka selanjutnya akan dilakukan penyidikan atas dugaan tindakan illegal
fishing yang disangkakan.